Pengertian
Perencanaan
Dalam ilmu menejemen menjelaskan bahwa salah satu fungsi pokok
manajemen adalah perencanaan, dimana dalam ilmu manajemen menjelaskan bahwa
fungsi pokok manajemen terdiri dari perencanaan, koordinasi, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi. Perencanaan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen yang pertama harus
dijalankan. Sebab tahap awal dalam melakukan aktivitas perusahaan sehubungan
dengan pencapaian tujuan organisasi perusahaan adalah dengan membuat
perencanaan.
“Secara umum perencanaan merupakan proses penentuan tujuan
organisasi (perusahaan) dan kemudian menyajikan (mengartikulasikan) dengan
jelas strategi-strategi (program), taktik-taktik (tata cara pelaksanaan
program) dan operasi (tindakan) yang diperlukan untuk menc“apai tujuan
perusahaan secara menyeluruh.”
Definisi perencanaan tersebut menjelaskan bahwa perencanaan
merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan perusahaan secara menyeluruh.
Definisi perencanaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perencanaan
menggunakan beberapa aspek yakni :
1.
Penentuan tujuan yang akan dicapai.
2.
Memilih dan menentukan cara yang akan ditempuh untuk mencapai
tujuan atas dasar alternatif yang dipilih.
3.
Usaha-usaha atau langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai
tujuan atas dasar alternative yang dipilih.
Selain aspek tersebut, perencanaan juga mempunyai manfaat bagi
perusahaan sebagai berikut:
1.
Dengan adanya perencanaan, maka pelaksanaan kegiatan dapat
diusahakan dengan efektif dan efisien.
2.
Dapat mengatakan bahwa tujuan yang telah ditetapkan tersebut,
dapat dicapai dan dapat dilakukan koreksi atas penyimpangan-penyimpangan yang
timbul seawal mungkin.
3.
Dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan yang timbul dengan
mengatasi hambatan dan ancaman.
4.
Dapat menghindari adanya kegiatan petumbuhan dan perubahan yang
tidak terarah dan terkontrol.
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan pada dasarnya adalah suatu proses pengambilan
keputusan sehubungan dengan hasil yang diinginkan, dengan penggunaansumber daya
dan pembentukan suatu sistem komunikasi yang memungkinkan pelaporan dan pengendalian
hasil akhir serta perbandingan hasil-hasil tersebut dengan rencana yang di
buat.
Banyak kegunaan dari pembuatan perencanaan yakni terciptanya
efesiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan perusahaan, dapat melakukan
koreksi atas penyimpangan sedini mungkin, mengidentifikasi hambatan-hambatan
yang timbul menghindari kegiatan, pertumbuhan dan perubahan yang tidak terarah
dan terkontrol.
Daftar Pustaka:
Suandy, Erly, 2003, Perencanaan Pajak, Edisi Revisi, Penerbit :
Salemba Empat, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar